Total: 13230
"ALLAHUMMA AJIRNI MINANNAR"
2023-09-14 18:15:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 18:18 WIB
Pesepakbola Jerman Robert Bauer, yang saat ini bermain untuk klub Saudi Al-Tai, mengumumkan bahwa ia telah masuk Islam
2023-09-14 16:14:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 16:18 WIB
PKB Kesal Menteri Agama Yaqut Guyon AMIN itu Bid’ah
2023-09-14 15:49:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 16:03 WIB
"Dulu Usik Toa Masjid, Kini Benci Kata Amin"
2023-09-14 15:42:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 15:48 WIB
NAH gitu dong, keluarkan isi hatimu, Menag Yaqut: Yang Pilih AMIN Bid'ah
2023-09-14 15:30:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 15:33 WIB
Istisqa, Doa Meminta Hujan Saat Kemarau Panjang
14 September 2023 15:23 WIB     |     Waktu unduh: 2023-09-14 15:33 WIB
Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Istisqa adalah dosa meminta hujan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala saat musim peceklik. Demikian yang disebutkan dalam Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal (2/106), edisi terjemah.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam Taudhih al-Ahkam menambahkan, jika kemarau atau paceklik tersebut menimbulkan bahaya. Istisqa’ ini bisa dikerjakan hanya dengan berdoa dan bisa juga dengan doa setelah melaksanakan shalat.

Selengkapnya

Menggunjing itu Sarang Dosa
14 September 2023 14:32 WIB     |     Waktu unduh: 2023-09-14 14:48 WIB
 

Oleh: Aily Natasya

Menggunjing itu sarang dosa. Mengganggu orang itu sarang dosa. Mencaci orang itu sarang dosa. Dosa, dosa, dosa, dosa... Kalian tahu, nggak, sih, lirik lagu itu? Lucu ya, tapi bener kalau menggunjing orang itu dosa.

Tanpa kita sadari, masyarakat kita sudah mulai menormalisasi ‘menggunjing’. Tidak hanya secara berkelompok, gosip kini bisa ditemui di mana saja khususnya di media sosial. Hampir semua berita yang penuh sensasi itu isinya gunjingan alias gosip. Dan berita-berita semacam ini cepat sekali naiknya. Belum lagi gunjingan-gunjingan yang berbentuk komentar di media sosial seperti Twitter, TikTok,  Instagram, Facebook, dan lain-lain.

Selengkapnya

Kekeringan Mengancam Ngawi sebagai Bumi Lumbung Padi
14 September 2023 11:23 WIB     |     Waktu unduh: 2023-09-14 11:33 WIB
 

Oleh: Sunarti

Ibarat jatuh di lubang yang sama, begitu kiranya peribahasa yang tepat untuk menyebut bumi Ngawi yang kaya akan penghasilan padi dan bahkan menjadi lumbung padi nasional ketika menghadapi musim kemarau. Bagaimana tidak, hampir tiap tahun, di bumi Ngawi selalu mengalami gagal panen dan krisis air bersih akibat dari musim kemarau yang panjang. Kekeringan melanda sebagian besar wilayah Ngawi, termasuk lahan pertanian dan perkebunannya.

Selengkapnya

Viral Tulisan Kader Ansor: "Hanya Karena Ambisi Kuasa, NU dan PKS Dipaksa Menikah", Banjir Komentar Netizen
2023-09-14 11:11:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 11:18 WIB
Survei: 64% Muslim Indonesia Setuju Syariat Islam Jadi Hukum Negara
2023-09-14 11:00:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 11:03 WIB
Effendi Gazali: Masa anda mau jadi presiden, tanah rakyat diambil anda diam saja?
2023-09-14 10:30:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 10:33 WIB
"Bukannya kalau masyarakat tidak memiliki sertifikat itu Pak @jokowi sukanya bagi-bagi sertifikat ya pak? Kenapa sekarang bagi-bagi gas air mata?"
2023-09-14 10:17:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 10:33 WIB
Hadir di Mudzakarah MUI, Wakil Ketua MPR: Nikah Beda Agama Tidak Nikah
14 September 2023 10:00 WIB     |     Waktu unduh: 2023-09-14 10:18 WIB
JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto hadir sebagai keynote speaker dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI.

Dalam kesempatan ini, Yandri menyampaikan bahwa pernikahan yang terjadi tetapi berbeda agama ini tidak menikah karena tidak sah. Maka yang melakukan pernikahan beda agama akan dianggap berzina.

“Pernikahan beda agama itu justru tidak menikah, bagaimana mungkin Islam sama Kristen (menikah), ijab kabulnya gimana? Maharnya gimana? Maka jelas menurut saya, nikah beda agama tidak nikah,” ujarnya saat berada di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).  “Maka dia akan berzina sepanjang masa. Artinya, kalau ada pengadilan mengesahkan itu, berarti pengadilan mengesahkan kumpul kebo di Indonesia,” sambungnya dalam kegiatan yang bertajuk “Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023”. Yandri menyampaikan, pernikahan beda agama di Indonesia tidak boleh lagi disahkan. Meski banyak pembelaan-pembelaan dari kaum liberal dengan berbagai dalih pembenaran agar hal ini bisa disahkan. “Karena di akar rumput terjadi perdebatan, ada yang mengatakan kita kan Bhineka Tunggal Ika, boleh dong nikah beda agama? Ini kan HAM. Artinya, label-label pembenaran itu selalu ada,” ujarnya. Menurutnya, salah satu penyebab masifnya hal ini karena kurangnya literasi yang kuat, sehingga dengan mudah mengikuti arus pemikiran sesat tersebut. Oleh karena itu, lahirnya Surat Edaran Mahkamah Konstitusi (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait dengan Pernikahan Beda Agama merupakan hasil perjuangan dari berbagai pihak termasuk dari MUI untuk mengantisipasi disahkanya pernikahan beda agama di Indonesia.Selain itu, salah satu penyebabnya menurut Yandri, karena dalam hukum positif di Indonesia ada yang kontradiktif. Yandri menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah jelas menyatakan bahwa pernikahan sah itu menurut hukum agama masing-masing. Tetapi, pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memiliki celah di situ. Celah tersebut yakni, seseorang boleh mengajukan untuk dicatat untuk menikah. “Sebenarnya bukan mengesahkan, dicatat untuk menikah. Tapi sama saja mengesahkan. Akhirnya mereka berdalih, kami sudah menikah, karena tidak diakui oleh KUA, sehingga mereka pencatatan melalui pengadilan,” paparnya. Oleh karena itu, Yandri berharap Mudzakarah ini dapat melahirkan langkah taktis dan strategis agar pernikahan beda agama di Indonesia ke depan tidak ada yang disahkan.  (MUID)

Selengkapnya

NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara
2023-09-14 09:45:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 09:48 WIB
Pakar Hukum Prof. Suteki: Proyek Rempang Eco-City, Kaidah "Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat" Jadi Omong Kosong
2023-09-14 09:30:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 09:33 WIB
Rosiana Silalahi KompasTV di-skakmat Anies atas tuduhan tendensius Politik Identitas
2023-09-14 08:45:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 08:48 WIB
Konferensi Internasional ASILHA, PPIJ Serahkan Kitab Takhrij Hadis Duratun Nasihin
14 September 2023 08:26 WIB     |     Waktu unduh: 2023-09-14 08:48 WIB
GARUT (voa-islam.com) - Membersamai Pusat Kajian Hadis (PKH), Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) atau Jakarta Islamic Centre (JIC) hadir dalam acara Konferensi Internasional Hadis Turats dan Peradaban Sains Modern, yang digagas Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) Rabu (13/9/2023).

Dalam pemaparannya Kadiv Komunikasi dan Penyiaran PPIJ, Ustadz Mohammad Zein, M.Si mengatakan, sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam yang ada di Jakarta, kami memiliki banyak program-program keumatan, terutama dibidang pendidikan dan pengkajian keislaman."Salah satu program kerja kami adalah melakukan kolaborasi yang diantaranya terkait dengan penerbitan buku-buku yang tentunya berkaitan dengan pengembangan Islam," terang Ustadz M Zein di Al Hambra Granada Internasional Sidang Palai Karang Pawitan Garut."Sekarang ini, kami bekerjasama dengan Pusat Kajian Hadis (PKH) menerbitkan buku dari disertasi Dr. KH. Ahmad Lutfi Fathullah, Lc, MA, yang judul aslinya adalah kajian hadis Duratun Nasihin," tambahnya."Kemudian kami dan tim Jakarta Islamic Centre mencari judul yang lebih pas, lalu munculah judul Tahkrij Hadis Duratun Nasihin," ujarnya."Kami berharap buku Takhrij Hadis Duratun Nasihin ini dapat menjadikan bekal pelajaran kepara para ulama dan para guru-guru yang memang konsen terhadap ilmu hadis," tutupnya.Senada dengan Ustadz Zein, Kasubdiv Informasi dan Komunikasi PPIJ Ustadz Paimun Karim mengatakan sebagai lembaga pengkajian keislaman, PPIJ perlu membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga kajian hadis yang ada di Indonesia."Termasuk juga dengan lembaga pendidikan atau kampus-kampus yang memiliki kajian ilmu hadis," katanya Ustadz Paimun Karim kepada media."Karena ini penting untuk JIC untuk mendorong penguasaan ilmu hadis di Indonesia," terangnya."Semoga hadirnya PPIJ pada forum ini dapat menjalin kerjasama dalam pendidikan dan pengembangan ilmu hadis," pungkasnya.Tampak hadir mewakili Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) dalam acara Konferensi Internasional yang digelar setiap tahun ini diantaranya, Ustadz Herlan Intanpura, SE (Kadiv Takmir PPIJ), Ustadz M. Zein, M.Si (Kadiv Komunikasi dan Penyiaran PPIJ), Ustadz Paimun Karim, S.Si (Kasubdiv Infokom), Ustadz Farid Broto, ST (Kasubdiv Penerbitan), Ustadz Ade Suhandi, MM (Kasubdiv Penyiaran PPIJ).

Selengkapnya

Perubahan nama hari libur nasional dari Hari Kenaikan "Isa Almasih" diganti "Yesus Kristus", hasil tawar menawar yang bagus
2023-09-14 08:30:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 08:33 WIB
MIRIS... Pada Pilpres 2019 ada 1600 pemilih warga Pulau Rempang, 1200 milih Jokowi-Maruf, 400 Prabowo-Sandi, Ternyata Sekarang Diusir dari Kampung Halamannya...
2023-09-14 07:38:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 07:48 WIB
CARA POLISI TEKAN PERLAWANAN WARGA REMPANG: 34 Warga Ditetapkan Tersangka Kerusuhan
2023-09-14 07:22:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 07:33 WIB
852 pekerja Cina didatangkan untuk mengoperasikan kereta cepat Jakarta-Bandung
2023-09-14 07:09:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 07:18 WIB
LAGI! KEBOHONGAN JOKOWI DIULANGI! REPRESI APARAT HANYA DIANGGAP KELIRU KOMUNIKASI?
2023-09-14 06:52:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 07:03 WIB
Di Depan Narendra Modi, Erdogan Bersumpah untuk Menghadapi Kejahatan Anti-Islam
2023-09-14 06:30:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 06:48 WIB
PENJAJAH & SERTIFIKAT
2023-09-14 06:22:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 06:33 WIB
China negara pertama yang menempatkan Dubesnya di Afghanistan yang dikuasai Taliban
2023-09-14 06:15:00     |     Waktu unduh: 2023-09-14 06:18 WIB