Eramuslim.com – Diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, pria bernama Arsyad harus berurusan dengan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet kepada fajar.co.id mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan terduga pelaku di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.
“Korban atas nama H. Haya (60), seorang Petani dan Imam Masjid di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros,” ujar Slamet, Jumat (31/3/2023).
Selengkapnya